SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA AKKOTENGENG KECAMATAN SAJOANGING KABUPATEN WAJO
|
KETUA |
Awaluddin, S.Pd |
|
WAKIL KETUA |
H. Taufik, S.Pd |
|
SEKRETARIS |
Hj. Bunga Alam, S.Pd |
|
KETUA BIDANG I |
H.Amir Mahmud |
|
KETUA BIDANG II |
Rusniah |
|
ANGGOTA |
Ambo Ajeng |
|
ANGGOTA |
Jusran Rahman |
BADAN PERMUSYAWARATAAN DESA
BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, BPD memiliki peran yang sangat vital sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, yang menjadi mitra sejajar Kepala Desa.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pengertian, tugas, dan fungsi BPD berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016:
1. Pengertian BPD
BPD adalah lembagaang mela yksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berfungsi sebagai "Parlemen Desa" yang menyuarakan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Fungsi BPD
Berdasarkan regulasi, BPD memiliki 3 (tiga) fungsi utama:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Tugas BPD
Tugas BPD merupakan penjabaran lebih mendalam dari fungsi-fungsinya, antara lain:
-
Menggali Aspirasi: Turun langsung ke masyarakat untuk mendengar kebutuhan warga.
-
Mengelola Aspirasi: Mengolah masukan dari warga untuk dijadikan bahan usulan kebijakan.
-
Menyelenggarakan Musyawarah BPD: Melakukan rapat internal untuk mengambil keputusan.
-
Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes): Menjadi penyelenggara forum tertinggi di desa untuk memutuskan hal strategis.
-
Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades): BPD berwenang membentuk panitia saat masa jabatan Kepala Desa akan berakhir.
-
Membahas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD): Menelaah laporan tahunan Kepala Desa.
4. Hak dan Wewenang BPD
Untuk menjalankan tugasnya, BPD diberikan beberapa hak, yaitu:
-
Hak Bertanya: Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
-
Hak Menyatakan Pendapat: Memberikan saran atau teguran jika pemerintah desa keluar dari aturan.
-
Hak Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan proyek fisik maupun administrasi di desa agar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).