You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Akkotengeng

Desa Akkotengeng

Kec. Sajoanging, Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 29 November 2025 Dibaca 198 Kali

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA AKKOTENGENG KECAMATAN SAJOANGING KABUPATEN WAJO

KETUA

Awaluddin, S.Pd

WAKIL KETUA

H. Taufik, S.Pd

SEKRETARIS

Hj. Bunga Alam, S.Pd

KETUA BIDANG I

H.Amir Mahmud

KETUA BIDANG II

Rusniah

ANGGOTA

Ambo Ajeng

ANGGOTA

Jusran Rahman

BADAN PERMUSYAWARATAAN DESA

BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, BPD memiliki peran yang sangat vital sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, yang menjadi mitra sejajar Kepala Desa.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pengertian, tugas, dan fungsi BPD berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016:

1. Pengertian BPD

BPD adalah lembagaang mela yksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berfungsi sebagai "Parlemen Desa" yang menyuarakan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


2. Fungsi BPD

Berdasarkan regulasi, BPD memiliki 3 (tiga) fungsi utama:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


3. Tugas BPD

Tugas BPD merupakan penjabaran lebih mendalam dari fungsi-fungsinya, antara lain:

  • Menggali Aspirasi: Turun langsung ke masyarakat untuk mendengar kebutuhan warga.

  • Mengelola Aspirasi: Mengolah masukan dari warga untuk dijadikan bahan usulan kebijakan.

  • Menyelenggarakan Musyawarah BPD: Melakukan rapat internal untuk mengambil keputusan.

  • Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes): Menjadi penyelenggara forum tertinggi di desa untuk memutuskan hal strategis.

  • Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades): BPD berwenang membentuk panitia saat masa jabatan Kepala Desa akan berakhir.

  • Membahas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD): Menelaah laporan tahunan Kepala Desa.


4. Hak dan Wewenang BPD

Untuk menjalankan tugasnya, BPD diberikan beberapa hak, yaitu:

  • Hak Bertanya: Meminta keterangan kepada pemerintah desa.

  • Hak Menyatakan Pendapat: Memberikan saran atau teguran jika pemerintah desa keluar dari aturan.

  • Hak Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan proyek fisik maupun administrasi di desa agar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image