KABUPATEN WAJO
KEPUTUSAN KEPALA DESA ALEWADENG
Nomor : 035 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA DESA ALEWADENG
KECAMATAN SAJOANGING KABUPATEN WAJO
KEPALA DESA ALEWADENG
|
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
bahwa guna membantu Pemerintah Desa dalam pembinaan potensi generasi muda untuk pemberdayaan didalam pembangunan dan juga penanggulangan permasalahan yang dihadapi generasi muda, diperlukan wadah kelembagaan didesa yaitu Karang Taruna.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf “a” diatas Pembentukan Karang Taruna perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Peraturan Desa Alewadeng Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa (LPMD) dan Karang Taruna.
|
M E M U T U S K A N :
|
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
:
:
:
|
MEMBENTUK KARANG TARUNA PANCA KARYA MUDA DESA ALEWADENG KECAMATAN SAJOANGING KABUPATEN WAJO DENGAN SUSUNAN PENGURUS SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN INI YANG MERUPAKAN BAGIAN TAK TERPISAHKAN .
Tugas Pokok dan Fungsi dari Karang Taruna adalah : 1. Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventip, rehabilitatif maupun pembangunan potensi generasi muda di desa. 2. Penyelenggaraan usaha kesejahteraan social. 3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat. 4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewira usahaan bagi generasi muda dilingkungannya. 5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda. 6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetia kawanan sosial dan memperkuat nilai nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesaruan Republik Indonesia. 7. Penguatan sistim jaringan komonikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan dalam berbagai sektor lainnya. 8. Pengembangan kreativitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalah gunaan obat terlarang atau narkoba bagi remaja.
Masa bhakti Pengurus Karang Taruna selama 5 ( lima ) tahun mulai tahun 2023 Sampai dengan tahun 2028 dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berakhir setelah habis masa bhakti jabatan Pengurus Karang Taruna |
|
TEMBUSAN DIKIRIMKAN KEPADA :
- Bapak Bupati Wajo Cq. Ka, Bag, Pemerintahan Setda Wajo.
- Ka. Inspktorat Kabupaten Wajo,
- Camat Sajoanging,
- Ketua BPD Desa Alewadeng
- Pengurus Karang Taruna Desa Alewadeng
- A r s i p.
|
||||||
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA ALEWADENG
KECAMATAN SAJOANGING - KABUPATEN WAJO
MASA BHAKTI TAHUN 2023 S/D TAHUN 2028
|
No. |
N A M A |
JABATAN |
ALAMAT ( RT ) |
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
|
H. ABBAS
FERDI
AJUN RAMDANA
H. MISDAR
BASO ALGAZALI
ERWIN
H. AMBO ALA
ASRIL
H. HASNAWATI
FIRMAN
H. AMBO ACO
SARIFUDDIN
ALIMIN |
KETUA
WAKIL KETUA
SEKRETARIS I
SEKRETARIS II
BENDAHARA I
BENDAHARA II
SEK. PEMBINAAN PEMUDA
SEK. SENI DAN BUDAYA 1
SEK, SENI DAN BUDAYA II
SEK.KERJASAMA MASYARAKAT SEK.LINGKUNGAN
SEK.PEMUDA DAN OLAH RAGA SEK.PEMBERDAYAAN |
BENTENG LUWU
ALUPPANGE
ALUPPANGE
BENTENG LUWU
ALUPPANGE
ALUPPANGE
BENTENG LUWU
ALUPPANGE
BENTENG LUWU
BENTENG LUWU
BENTENG LUWU
BENTENG LUWU
BENTENG LUWU |
|