KABUPATEN WAJO
KEPUTUSAN KEPALA DESA ALEWADENG
NOMOR 04 TAHUN 2025
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS RUKUN WARGA (RW) DAN
RUKUN TETANGGA (RT)DESA ALEWADENG KECAMATAN SAJOANGING
KABUPATEN WAJO
KEPALA DESA ALEWADENG
|
Menimbang :
Mengingat : |
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan lainnya di Desa Alewadeng, maka dipandang perlu mengangkat pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dalam wilayah Desa Alewadeng. b. Bahwa nama-nama yang tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memiliki rasa tanggung jawab dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pengurus sesuai jabatannya yang sebagaimana yang tersebut pada lampiran keputusan ini. c. Bahwa sehubungan dengan maksud poin a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Alewadeng.
1. Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, TLN No. 3848); 2. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, TLN No. 3839); 3. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5495); 4. Peraturan Pemerintah No. 43. Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (LNRI Tahun 2014 No. 123,LNRI No. 5539); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo. |
M E M U T U S K A N :
MENETAPAKAN : Keputusan Kepala Desa Alewadeng Tentang Penetapan Pengurus Rukun Warga dan Rukun Tetangga Desa Alewadeng Kecamatan Sajoanging
PERTAMA : Daftar Nama Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga(RT) Desa Alewadeng Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo pada lampiran Keputusan Kepala Desa Alewadeng.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketetapan dengan Ketentuan bahwa apabila tidak ada perubahan yang dimaksud maka Keputusan Kepala Desa Alewadeng ini akan tetap berlaku Tahun Anggaran
Selanjutnya.
KETIGA : Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untukdiketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
KEEMPAT : Apabila dalam Keputusan Kepala Desa Alewadeng ini, terdapat kekeliruandidalam penetapannya,maka akan diadakan perbaikan sebagaimanamestinya.
DITETAPKAN DI : ALEWADENG
PADA TANGGAL : 06 Januari 2025
KEPALA DESA ALEWADENG
Ir. HASBI
Tembusan : Kepada Yth.,
- Bupati Wajo, Cq. Kepala Dinas PMD Kab. Wajo di sengkang
- Camat Sajoanging di Jalang
- Ketua BPD Desa Alewadeng di Benteng Luwu
- Masing-masing yang bersangkutan di Tempat
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Alewadeng Kecamatan Sajoanging
Nomor : 04 Tahun 2025
Tanggal : 16 Januari 2025
Tentang Pembentukan Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)
Desa Alewadeng Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Tahun 2025
- DUSUN TODUMA
A.1 RUKUN TETANGGA (RT) 01
- KETUA RT I : GAFFAR
A.2 RUKUN TETANGGA (RT) 02
- KETUA RT II : AMBO TANG
A.3 RUKUN TETANGGA (RT) 03
- KETUA RT III : RISWAN
- DUSUN BENTENG LUWU
A.1 RUKUN TETANGGA (RT) 04
- KETUA RT I : ASMARIADI
A.2 RUKUN TETANGGA (RT) 05
- KETUA RT II : FIRMAN
III. DUSUN ALUPPANGE
A.1 RUKUN TETANGGA (RT) 06
- KETUA RT I : MAPPASESSU
A.2 RUKUN TETANGGA (RT) 07
- KETUA RT II : ASIS
Alewadeng, 16 Januari 2025
KEPALA DESA ALEWADENG
Ir. HASBI