You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Alewadeng

Desa Alewadeng

Kec. Sajoanging, Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

RT RW

Administrator 30 April 2014 Dibaca 201 Kali

 

 

 

 

KABUPATEN WAJO

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA ALEWADENG

NOMOR 04 TAHUN 2025

 

TENTANG

 

PENETAPAN PENGURUS RUKUN WARGA (RW) DAN

RUKUN TETANGGA (RT)DESA ALEWADENG KECAMATAN SAJOANGING

KABUPATEN WAJO

 

KEPALA DESA ALEWADENG

 

Menimbang :

 

 

 

 

 

 

Mengingat   :

a.       Bahwa untuk kelancaran jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan lainnya di Desa Alewadeng, maka dipandang perlu mengangkat pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dalam wilayah Desa Alewadeng.

b.      Bahwa nama-nama yang tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memiliki rasa tanggung jawab dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pengurus sesuai jabatannya yang sebagaimana yang tersebut pada lampiran keputusan ini.

c.       Bahwa sehubungan dengan maksud poin a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Alewadeng.

 

1.      Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959  Nomor 72, TLN No. 3848);

2.      Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, TLN No. 3839);

3.      Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5495);

4.      Peraturan Pemerintah No. 43. Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (LNRI Tahun 2014 No. 123,LNRI No. 5539);

5.      Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

6.      Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008  tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.

 

M E M U T U S K A N :

MENETAPAKAN       :   Keputusan Kepala Desa Alewadeng Tentang Penetapan Pengurus Rukun Warga dan Rukun Tetangga Desa Alewadeng Kecamatan Sajoanging

PERTAMA                  :     Daftar Nama Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga(RT) Desa Alewadeng Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo pada lampiran Keputusan Kepala Desa Alewadeng.

KEDUA          :                   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketetapan dengan Ketentuan bahwa apabila tidak ada perubahan yang dimaksud maka Keputusan Kepala Desa Alewadeng ini akan tetap berlaku Tahun Anggaran

Selanjutnya.

 

KETIGA                       :     Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untukdiketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

KEEMPAT                  :     Apabila dalam Keputusan Kepala Desa Alewadeng ini, terdapat kekeliruandidalam penetapannya,maka akan diadakan perbaikan sebagaimanamestinya.

 

 

                                                                DITETAPKAN DI             : ALEWADENG

                                                                PADA TANGGAL              : 06 Januari 2025

 

                                                                KEPALA DESA ALEWADENG

 

 

 

                                                                                Ir. HASBI

 

 

 

Tembusan : Kepada Yth.,

  1. Bupati Wajo, Cq. Kepala Dinas PMD Kab. Wajo di sengkang
  2. Camat Sajoanging di Jalang
  3. Ketua BPD Desa Alewadeng di Benteng Luwu
  4. Masing-masing yang bersangkutan di Tempat

 

 

Lampiran              :  Keputusan Kepala Desa Alewadeng Kecamatan Sajoanging

Nomor : 04 Tahun 2025

Tanggal : 16 Januari 2025

Tentang Pembentukan Pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)

Desa Alewadeng Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Tahun 2025

 

 

 

  1. DUSUN TODUMA

                A.1        RUKUN TETANGGA (RT) 01 

  • KETUA RT I : GAFFAR

 

A.2         RUKUN TETANGGA (RT) 02

  • KETUA RT II : AMBO TANG

 

A.3         RUKUN TETANGGA (RT) 03

  • KETUA RT III : RISWAN

 

  1. DUSUN BENTENG LUWU

A.1  RUKUN TETANGGA (RT) 04

  • KETUA RT I : ASMARIADI

 

A.2 RUKUN TETANGGA (RT) 05

  • KETUA RT II : FIRMAN

 

 

III.  DUSUN ALUPPANGE

A.1  RUKUN TETANGGA (RT) 06

  • KETUA RT I : MAPPASESSU

 

A.2 RUKUN TETANGGA (RT) 07         

  • KETUA RT II : ASIS

 

Alewadeng, 16 Januari 2025

KEPALA DESA ALEWADENG

 

 

 

 

                                                                                Ir. HASBI

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image