|
PEMERINTAH KABUPATEN WAJO KECAMATAN SAJOANGING DESA AKKOTENGENG |
PERATURAN DESA AKKOTENGENG
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA AKKOTENGENG,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Bupati Wajo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiNomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
- Peraturan Daerah Kabupaten WajoNomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 51);
- Peraturan Bupati WajoNomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 9);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA AKKOTENGENG
dan
KEPALA DESA AKKOTENGENG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Wajo.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati Wajosebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Wajo
- Camat adalah Kepala Kecamatan dalam Kabupaten Wajoyang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Desa adalah Desa yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
- Kepala Desa adalah pejabat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
- Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
- Kepala Urusan adalah pembantu Sekretaris Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa.
- Kepala Seksiadalah pembantu Kepala Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa sesuai bidang seksi.
- Kepala Dusun adalah Pembantu Kepala Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di wilayah kerjanya.
- Dusun adalah bagian dari wilayah Desa yang dipimpin olehKepala Dusun.
BAB II
ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 4
Dengan Peraturan Desa ini dibentuk Susunan Organisasi Pemerintah Desa yang terdiri atas:
- Kepala Desa; dan
- Perangkat Desa, yang terdiri atas:
- sekretariat Desa;
- pelaksana teknis; dan
- pelaksana kewilayahan.
Pasal 5
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 1 dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri atas urusan-urusan.
(2) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Urusan, yang terdiri atas:
- urusan Tata usaha dan umum;
- urusan keuangan;
Pasal 6
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 2 terdiri atas seksi-seksi.
(2) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi, yang terdiri atas:
- seksipemerintahan;
- seksikesejahteraan; danseksi pelayanan.
Pasal 7
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 3 terdiri atas dusun.
(2) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dusun, yang terdiri atas:
- Dusun Totakki;
- Dusun Babana;
- Dusun Lapalare;
Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Desa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Desa
Pasal 9
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa mempunyai fungsi:
- a. menyelenggarakan pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Bagian Kedua
Sekretaris Desa
Pasal 10
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta memberikan pelayanan administrasi kepada Kepala Desa.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- a. pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, dan ekspedisi;
- b. pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- c. pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya;
- pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Kepala Urusan
Pasal 11
(1) Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang membantu Sekretaris Desa dalam bidang umum.
(2) Kepala Urusan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang umum.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Pasal 12
(1) Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang membantu Sekretaris Desa dalam bidang keuangan.
(2) Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Pasal 13
(1) Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang membantu Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan.
(2) Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang perencanaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
- pengkoordinasian urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Bagian Keempat
Kepala Seksi
Pasal 14
(1) Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
(2) Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas operasional pemerintahan Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
- penyusunan rancangan regulasi Desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 15
(1) Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
(2) Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas operasional pemerintahan Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 16
(1) Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan.
(2) Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas operasional pemerintahan Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Bagian Kelima
Kepala Dusun
Pasal 17
(1) Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
(2) Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- a. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- b. pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- pelaksanaanupaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- pelaksanaan dan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Desa dan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunanlaporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Pasal 18
Pengaturan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 19
(1) Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, menerapkan prinsip sinkronisasi, koordinasi, dan konsultasi dengan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan Desa.
(2) Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, menerapkan prinsip sinkronisasi, koordinasi, dan konsultasi dalam lingkup Pemerintah Desa, antar Pemerintah Desa dan dengan Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, petunjuk dan perintah serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Perangkat Desa.
(2) Untuk kelancaran tugas, Kepala Desa mengadakan rapat koordinasi secara berkala.
(3) Setiap Perangkat Desa wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya kepada atasannya masing-masing.
(4) Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun melaksanakan pengawasan terhadap bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah pembinaan yang diperlukan.
(5) Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(6) Setiap pejabat dalam satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan sarta bertanggung jawab pada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa.
(2) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menetapkan pedoman penjabaran tugas dan fungsi Perangkat Desa;
- melakukan upaya peningkatan kapasitas Perangkat Desa;
- memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- melakukan mutasi Perangkat Desa dalam rangka peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- membina dan mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Desa; dan
- memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh PerangkatDesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
(1) Perangkat Desa Lainnya yang sudah ada sebelum Peraturan Desa ini berlaku tetap diakui sebagai Perangkat Desa.
(2) Kepala Desa mengatur penempatan kembali jabatan Perangkat Desa berdasarkan nomenklatur lama ke jabatan berdasarkan nomenklatur baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa ini.
(3) Penempatan kembali jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mutasi jabatan Perangkat Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(4) Mutasi jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan antar jabatan Perangkat Desa sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan kompetensi masing-masing Perangkat Desa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perangkat Desa yang dimutasi sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Kepala Desa.
(5) Masa jabatan Perangkat Desa yang mengalami mutasi jabatan dihitung secara kumulatif sejak yang bersangkutan pertama kali diangkat sebagai Perangkat Desa.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Akkotengeng Nomor 10 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Akkotengeng dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.`
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Akkotengeng Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.
Ditetapkan di Akkotengeng
pada tanggal 17 Juli 2021
KEPALA DESA AKKOTENGENG,
H.BASO HENRI
Diundangkan di Akkotegeng
pada tanggal 17 Juli 2021
SEKRETARIS DESA AKKOTENGENG
JUMARDIN, SE
BERITA DESA AKKOTENGENG KECAMATAN SAJOANGING KABUPATEN WAJO TAHUN 2021 NOMOR 10.